Langsung Dihadapan Media, Hotman Paris Bongkar Rayuan Bṳsṳk Rizky Billar Agar Damai dengan Lesti Kejora
Langsung Dihadapan Media, Hotman Paris Bongkar Rayuan Bṳsṳk Rizky Billar Agar Damai dengan Lesti Kejora
Hotman Paris turut menanggapi terkait damainya Lesti Kejora dan Rizky Billar pasca prahara KDRT di tengah pro kontra netizen dan publik. Menurutnya hal itu juga tidak berdampak positif terhadap perjuangan para wanita korban KDRT.
“Bahkan, ada beberapa anggota DPR pun menyesalkan. Harusnya ya, proses dulu gitu. Loh, masa hanya beberapa hari bisa langsung berubah. Ada sesuatu yang dipertanyakan, ada apa gitu?” kata Hotman Paris, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (18/10).
Hotman Paris juga mengaku banyak mendapatkan informasi dari orang yang diam-diam meneleponnya. Namun, ia pun tidak bisa menyebutkan namanya mengungkapkan yang sebenarnya terkait Lesti mencabut laporannya.“Jadi begitu banyaknya informasi ke saya, sehingga ada orang diam-diam telepon saya. Yang saya tidak bisa sebut namanya (bisa dipercaya) mengatakan sebenarnya, sebelum Lesti berangkat umrah. Di suatu malam si Billar itu datang ke rumah sakit dengan mengucapkan minta maaf dan rayuan yang sangat manis,” ucap Hotman Paris.
“Sebenarnya pada saat itu sudah ada arahnya. Akan dicabut itu (laporan KDRT), maka tim kuasa hukumnya pun silent teruskan. Kalau soal dugaan perilaku kan, ya tentu TV berhak untuk melakukan langkah tegas. Khususnya terhadap orang yang diduga melakukan KDRT,” tambahnya.
Presenter itu pun mempertanyakan sikap Lesti yang membiarkan berita tersebut berlanjut selama ia umroh. Pasalnya, Hotman Paris menyatakan banyak rakyat yang sempat simpati atas penderitaannya, tetapi Lesti malah mencabut laporan itu.
“Saya juga nggak ngerti. Kenapa Lesti membiarkan terus berita itu berlanjut selama dia umroh, ya. sehingga rakyat sempat sangat simpati atas penderitaan dia, tapi kemudian dian cabut dan waktu konferensi pers di Polres kelihatannya dia ketawa-ketawa gitu, loh. Itu yang banyak masyarakat yang protes,” tandas Hotman Paris.- Hotman Paris turut menanggapi terkait damainya Lesti Kejora dan Rizky Billar pasca prahara KDRT di tengah pro kontra netizen dan publik. Menurutnya hal itu juga tidak berdampak positif terhadap perjuangan para wanita korban KDRT.
“Bahkan, ada beberapa anggota DPR pun menyesalkan. Harusnya ya, proses dulu gitu. Loh, masa hanya beberapa hari bisa langsung berubah. Ada sesuatu yang dipertanyakan, ada apa gitu?” kata Hotman Paris, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (18/10).
Hotman Paris juga mengaku banyak mendapatkan informasi dari orang yang diam-diam meneleponnya. Namun, ia pun tidak bisa menyebutkan namanya mengungkapkan yang sebenarnya terkait Lesti mencabut laporannya.“Jadi begitu banyaknya informasi ke saya, sehingga ada orang diam-diam telepon saya. Yang saya tidak bisa sebut namanya (bisa dipercaya) mengatakan sebenarnya, sebelum Lesti berangkat umrah. Di suatu malam si Billar itu datang ke rumah sakit dengan mengucapkan minta maaf dan rayuan yang sangat manis,” ucap Hotman Paris.
“Sebenarnya pada saat itu sudah ada arahnya. Akan dicabut itu (laporan KDRT), maka tim kuasa hukumnya pun silent teruskan. Kalau soal dugaan perilaku kan, ya tentu TV berhak untuk melakukan langkah tegas. Khususnya terhadap orang yang diduga melakukan KDRT,” tambahnya.
Presenter itu pun mempertanyakan sikap Lesti yang membiarkan berita tersebut berlanjut selama ia umroh. Pasalnya, Hotman Paris menyatakan banyak rakyat yang sempat simpati atas penderitaannya, tetapi Lesti malah mencabut laporan itu.
“Saya juga nggak ngerti. Kenapa Lesti membiarkan terus berita itu berlanjut selama dia umroh, ya. sehingga rakyat sempat sangat simpati atas penderitaan dia, tapi kemudian dian cabut dan waktu konferensi pers di Polres kelihatannya dia ketawa-ketawa gitu, loh. Itu yang banyak masyarakat yang protes,” tandas Hotman Paris.Pria berusia 62 tahun itu menjelaskan hanya tertarik pasal hukum yang dilaporkan oleh Lesti. Lantaran pasal 44 ayat 1 tentang KDRT itu bukan delik, melainkan delik aduan biasa. Hotman Paris menyebutkan delik aduan itu adalah pasal 54 ayat 4 undang-undang KDRT.
“Maka, penyidik dalam hal ini Polres Jakarta Selatan berwenang untuk tidak berwenang untuk melanjutkan perkara dan juga berwenang untuk tidak segera mengeluarkan dari tahanan. Walaupun ada pencabutan laporan karena itu, delik biasa,” jelas Hotman Paris.