Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akhirnya Bharada E dan Ferdy Sambo Bertemu, Bedanya Dulu Sebagai Ajudan Kini Sesama Ters.a.ngka Kasus Brigadir J

 

Akhirnya Bharada E dan Ferdy Sambo Bertemu, Bedanya Dulu Sebagai Ajudan Kini Sesama Tersangka Kasus Brigadir J


Akhirnya Bharada E dan Ferdy Sambo Bertemu, Bedanya Dulu Sebagai Ajudan Kini Sesama Tersangka Kasus Brigadir J
Akhirnya Bharada E dan Ferdy Sambo Bertemu, Bedanya Dulu Sebagai Ajudan Kini Sesama Tersangka Kasus Brigadir J /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/


TERAS GORONTALO - Akhirnya Bharada E dan Ferdy Sambo bertemu setelah sekian lama pasca tewasnya Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Akhrinya Bharada E dan Ferdy Sambo bertemu dengan kondisi berbeda.

Jika sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer dan Ferdy Sambo bertemu sebagai atasan dan bawahan sebagai ajudan.

Namun, kini Bharada E dan Ferdy Sambo bertemu dengan status sama yaitu menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Bharada E lebih dulu ditetapkan tersangka, kemudian menyusul Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.

Baharada E dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bharada E mengaku dan membongkar kejahatan Ferdy Sambo yang berujung penetapan tersangka kepada sang jenderal bintang dua itu.

Kini setelah sekian lama, akhirnya Bharada E dan Ferdy Sambo dipertemukan

Bharada E Akan Bertemu Ferdy Sambo

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan dihadirkan langsung dalam proses rekontruksi yang akan dilakukan oleh penyidik dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Rekonstruksi ini juga akan menghadirkan tiga tersangka lainnya termasuk Ferdy Sambo. Diketahui sejak ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC), pemeriksaan Bharada E selalu dipisahkan dan dihadirkan secara daring.

"Kalau rekonstruksi info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 28 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews

Ditambahkan Dedi, alasan Bharada E tetap dihadirkan dalam rekonstruksi langsung meski berstatus JC adalah untuk mendapat gambaran fakta di tempat kejadian perkara (TKP).

"Agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran fakta di TKP," terang Dedi.

Proses rekonstruksi akan dilakukan secara transparan. Pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut.

"Komnas HAM dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi agar menjaga transparansi, objektif, dan akuntabel," ungkap Dedi lagi

Besok Rekonstruksi Kasus Brigadir J, 4 Tersangka Pakai Baju Tahanan

Gelaran rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di lokasi kejadian di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan besok Selasa (30/8/2022) yang menghadirkan seluruh tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, 4 dari 5 tersangka yang dihadirkan rencananya akan menggunakan baju tahanan.

"4 tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Senin 29 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Keempat tersangka yang rencananya akan menggunakan baju tahanan yakni, Ferdy Sambo, Bharada Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf.

Sementara satu tersangka lain yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC tidak mengenakan baju tahanan lantaran belum dilakukan penahanan meski sudah berstatus sebagai tersangka.

“Tersangka PC bukan tahanan,” jelasnya.

Rekonstruksi peristiwa besok selain menghadirkan seluruh tersangka, rencananya juga akan dihadri pihak dari Kejaksaan Agung atau Jaksa Penuntut Umum, Komnas HAM, serta Kompolnas.

Tersangka Putri Candrawathi Akan Hadiri Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J

Rekontruksi kematian Brigadir J atau bernama lengkap Nofryansyah Yoshua Hutabarat akan digelar besok, Selasa 30 Agustus 2022.

Disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis, pihaknya memastikan kliennya akan hadir menjalani rekonstruksi, baik Irjen Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.

"Iya, InsyaAllah (Ibu PC dan FS) akan hadir," ungkap Arman, Senin 29 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Tidak hanya kedua tersangka tersebut, Bharada Richard Eliezer (RE) juga akan hadir di rekontruksi. Hal ini tetap harus melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

"Prinsipnya siap ya. Kita akan kordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait rencana rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J.

Kejagung Turunkan 10 Jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan hadir dalam gelaran rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022 besok di lokasi kejadian rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, Kejagung akan menurunkan 10 orang jaksa penuntut dalam rekonstruksi besok.

“Jadi 10 orang (jaksa) karena (terdapat) 5 berkas perkara, ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews

Fadil menjelaskan bahwa diturunkannya 10 orang jaksa karena setiap berkas ditangani oleh dua jaksa. Sementara berkas yang sudah diterima Kejagung yakni lima berkas.

“Jadi rekon itu, setiap berkas ada dua orang yang kita pegang,” jelasnya