Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Celah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Agar Lolos Anc.a.man Hukuman M.a.ti, Refly Harun: Skenario Meringankan

 

Ini Celah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Agar Lolos Ancaman Hukuman Mati, Refly Harun: Skenario Meringankan


Ini Celah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Agar Lolos Ancaman Hukuman Mati, Refly Harun: Skenario Meringankan
Ini Celah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Agar Lolos Ancaman Hukuman Mati, Refly Harun: Skenario Meringankan /Pikiran-Rakyat

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J yang dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Tak sampai disitu saja Ferdy Sambo juga menjalani Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada 25 Agustus 2022.

Namun, seolah tak ingin mengalah begitu saja Ferdy Sambo melakukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi

Sebelumnya Ferdy Sambo juga sempat mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri sebelum sidang kode etik dilaksanakan, namun hal itu ditolak oleh Kapolri.

Baca Juga: Sisi lain Akp Rita Yuliana, Tak hanya Pintar 'Bergoyang' Ternyata Sangat Menghargai Hal Yang Satu Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, dikutip dari Antara.

Namun lepas dari upaya yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait kasusnya, ini adalah bagian dari responnya terhadap putusan yang diterimanya.

Namun ada yang menarik dari dalam kacamata hukum pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Menurut Hotman ParisFerdy Sambo, tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bisa lolos dari ancaman hukuman mati.

Dikutip Teras Gorontalo dari Seputar Tangsel, terungkap ada celah yang bisa dilalui mantan Kadiv Propam Polri itu untuk lepas dari jeratan pasal pembunuhan berencana Brigadir J.

Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea membocorkan celah yang memungkinkan Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati tersebut, yakni terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Hotman Paris mengungkapkan, celah Ferdy Sambo bisa bebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana itu adalah peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Kabupaten Magelang, Jateng.

"Saya baru dengar dalam penembakan polisi ini, apakah benar? Saya nggak tau, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu, suaminya, nangis," kata Hotman Paris.

Kata Hotman Paris, jika saksi di BAP benar dari segi hukum, Ferdy Sambo bisa terbebas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.

Hotman Paris memaparkan, jika kejadian tersebut benar, maka apa yang dilakukan Sambo merupakan bentuk dari emosi spontan.

"Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338," ungkapnya.