Akhirnya Terungkap Bunker di Rumah Ferdy Sambo Benar, Berisi Rp 900 M, Kenapa Polri Sebut Hoaks?
Akhirnya Terungkap Bunker di Rumah Ferdy Sambo Benar,
Berisi Rp 900 M, Kenapa Polri Sebut Hoaks?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap temuan bunker di rumah
Irjen Ferdy Sambo ternyata benar.
Diketahui sebelumnya rumah Irjen Ferdy Sambo dilakukan penggeledahan.
Penggeledahan itu dilakukan setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai
tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Presenter Kompas TV, Aiman Witjaksono "menemukan bunker
uang" di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Dalam unggahan akun TikTok Aiman Witjaksono, ia menyebutkan mendapat kabar adanya uang dalam jumlah fantastis di rumah Ferdy Sambo, dan ia, menurutnya, telah mengkonfirmasi kabar tersebut.
© Disediakan
oleh TribunManado.co.idMengejutkan, Aiman Witjaksono Konfirmasi Terkait Temuan Uang Ratusan Miliar
di Rumah Ferdy Sambo (Instagram Aiman Witjaksono)
"Saudara saya berada di kawasan Jakarta Selatan dan tidak jauh dari
sini adalah Irjen Ferdy Sambo yang berada di Mampang, Jakarta
Selatan."
Kemeruapan Emas. Apakah langkah anda seterusnya?
Aiman Witjaksono datang dan menelusuri informasi yang menyebut ada uang
hingga Rp 900 miliar di rumah Ferdy Sambo.
Dan menurut penelusurannya, ada banyak sekali uang di rumah Ferdy Sambo.
"Yang jelas, ada uang yang banyak dirumah itu, betul"
ucap Aiman Witjaksono.
"Saya sudah mendapatkan informasi dan saya sudah mengkonfirmasi."
ujar Aiman.
"Sekarang pertanyaannya, untuk apa uang tersebut, hasil dari mana dan
milik siapa."
Persoalan ini akan diangkat dalam Program Aiman di Kompas TV pada
Senin malam ini pukul 20:30 WIB.
Polri Sebut Itu Hoaks
Sebelumnya, Polri menegaskan informasi yang mengatakan penemuan
bunker berisikan uang Rp 900 miliar di rumah mantan Kadiv
Propam Irjen Ferdy Sambo, tidak benar.
Hal itu ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di
beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar,"
ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.
© Disediakan
oleh TribunManado.co.idKadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Dok. Humas Polri)
Dedi menjelaskan tim khusus memang menggeledah beberapa tempat yakni rumah
Irjen Ferdy Sambo.
Penyidik telah menyita beberapa barang bukti.
Namun, dia pastikan tidak ada bunker berisi uang Rp 900 miliar yang
disita.
"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan.
Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi.
Dedi pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan
informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Polri, ditegaskan Dedi, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen
mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel dan
transparan.
"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami
sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan
Scientific Crime Investigation," jelas Dedi.
Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Penyidik Polri bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan
berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
seusai hasil autopsi kedua (ekshumasi) jenazah keluar.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022).
"Belum (rekonstruksi kasus Brigadir J). Sambil menunggu juga hasil
ekshumasi," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022).
Autopsi kedua dilakukan beberapa waktu lalu setelah tim gabungan melakukan
ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.
Kini, hasil autopsi kedua itu pun disebut telah rampung dan akan diumumkan
pekan depan.
Komjen Pol Agus Andrianto mengakui pelimpahan berkas perkara tahap 1
tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan sebelum proses
rekonstruksi.
Berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, hal itu dilakukan agar penyidik Polri mendapatkan
pertimbangan dan petunjuk lain dalam proses pemberkasan kasus pembunuhan kepada
Brigadir J tersebut.
"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara
oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya,"
jelasnya.
Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI
menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri atas nama 4 orang tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas
perkara tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.
Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh
Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah
berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,"
kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).