Kuwat Maruf Keciduk Ketawa Lepas Saat Rekonstruksi, Warganet: Dia Bahagia Sandiwaranya Berhasil
Kuwat Maruf Keciduk Ketawa Lepas Saat Rekonstruksi, Warganet: Dia Bahagia Sandiwaranya Berhasil

Kuwat Maruf Keciduk Ketawa Lepas Saat Rekonstruksi, Warganet: Dia Bahagia Sandiwaranya Berhasil
Reka ulang adegan atau rekonstruksi kejadian pembunuhan Brigadir J oleh Sambo dan tersangka lainnya telah selesai di gelar pada Selasa, (30/8/2022) kemarin.
Menariknya, dalam momen rekonstruksi itu banyak momen yang jadi sorotan publik di media sosial.
Salah satunya momen sopir pribadi Irjen Ferdy Sambo, Kuwat Maruf yang terciduk ketawa lepas saat mengikuti proses rekonstruksi tersebut.
Momen Kuwat Maruf ketawa lepas pun berhasil terekam dalam unggahan video di akun TikTok @asw_113u.
“Kuwat nih orangnya santuy aja dia masih bisa ketawa waktu rekontruksi,” tulis caption akun tersebut.
Berdasarkan pantauan video singkat itu nampak Kuwat Maruf beserta tersangka lainnya sedang melakukan adegan di depan halaman rumah.
Kemudian Kuwat Maruf tiba-tiba nampak tertawa lepas tanpa sebab yang pasti. Setelah itu, Kuwat Maruf terdiam dan malah merenung.
Sontak saja unggahan video itu pun langsung diserbu komentar warganet. Banyak dari mereka yang memberikan cibiran kepada Kuwat Maruf.
“Kok santai banget kayak udah dijamin hidupnya,” ucap akun @opakopi**.
“Ngerasa masih ada power setelah ini,” kata akun @brader**.
“Dia bahagia karena sandiwaranya berhasil,” tutur akun @kangwiro**.
“Lihat kamera langsung diem,” sahut akun @here**.
“Dari kelima tersangka hanya Bharada E yang sangat sedih saat Rekonstruksi,” timpal akun @deprin**.
Mengenal Siapa Kuat Maruf, ART Keluarga Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Apa Perannya?
Siapa Kuat Maruf? Tiba-tiba nama tersebut ramai diperbincangkan dan berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Kuat Maruf adalah salah satu tersangka pembunuh Brigadir J dan juga memiliki hubungan spesial dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Berdasarkan kronologi yang diceritakan Deolipa, Pengacara Bharada E, Kuat Maruf ketahuan bermesraan oleh Brigadir J, yang kemudian menceritakan kejadian bertolak belakang dengan kenyataan kepada Ferdy Sambo. Hal itu memicu emosi Ferdy Sambo dan terbentuklah rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dari berbagai sumber yang dapat diakses secara terbuka, tuduhan terhadap Putri Candrawati yang disebut terlibat dalam perselingkuhan dibantah oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis. Ia menyebut bahwa kliennya tidak pernah terlibat perselingkuhan dengan Kuat Maruf.
Sekarang, Kuat Maruf juga termasuk salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lantas siapa Kuat Maruf sebenarnya? Apakah benar dia selingkuhan Putri Candrawati?
Sopir Pribadi dan Asisten Rumah Tangga
Peran Kuat Maruf di rumah Ferdy Sambo adalah sebagai sopir pribadi dan sekaligus sebagai asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo. Ia termasuk orang kepercayaan Sambo dan Putri Candrawati.
Sudah bekerja dengan keluarga Sambo sejak tahun 2015. Sosok yang akrab disapa oleh “Om Kuat” oleh anak-anak Ferdy Sambo ini juga dekat dengan para ajudan Ferdy Sambo.
Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat sosok lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka RR, dan Bharada E. Dari kuasa hukum Bharada E inilah nama Kuat Maruf menjadi perhatian publik sampai disebut sebagai selingkuhan Putri Candrawati.
Pesan Kuat Maruf dalam pembunuhan Brigadir J terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan korban. Kuat Maruf pada saat kejadian berperan menyerahkan dua pisau dan HT kepada ajudan Ferdy Sambo yang bernama Deden setelah pembunuhan selesai. Adegan penyerahan pisau dan HT tersebut menjadi adegan penutup dalam rekonstruksi pembunuhan korban yang bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lokasi pembunuhan terhadap Brigadir J adalah di Duren Tiga, rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Sementara rumah di Jalan Saguling III, merupakan lokasi di mana Ferdy Sambo dan Putri Candrawati membuat rencana pembunuhan tersebut. Lalu, Pisau dan HT dibawa oleh Kuat Maruf dari rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Pasal yang Menjerat Kuat Maruf
Sama seperti keempat tersangka lainnya, Kuat Maruf dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 Sub subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: “Barang siapa yang dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.”
Isi atau bunyi dari pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Isi atau bunyi dari pasal 55 KUHP
Ayat 1: Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
Ayat 2: Terhadap penganjut, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan serta akibat-akibatnya.
Isi atau bunyi dari pasal 56 KUHP:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Demikian itu informasi yang dapat dikumpulkan sementara dari siapa Kuat Maruf sebenarnya.